Pengurusan HGB ke SHM untuk sertifikat saya belum selesai karena waktu terbatas dan
persyaratan kurang.
Syarat yang diperlukan:
1. Sertifikat yang akan diubah /HGB
2. SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan (SPPT saya tidak ada,
jadi waktu tanya petugas yang jaga, tidak bisa lanjut dan
harus minta copy SPPT PBB ke DPAD/Dinas Pendapatan Asli Daerah)
3. Fotocopy IMB
4. Focotopy KTP.
Urutan
1. Pengecekan sertifikat
Beli Map Kosong dan Form 13, Rp. 3000,- di Koperasi BPN .
Ambil antrian untuk loket 6 (loket F, Jangan salah ambil, kalau tidak harus ambil lagi)
Saya baru sampai proses ini, karena SPPT PBB juga tidak ada saya putuskan untuk
tunda sampai syarat lengkap.
2. Pengurusan SHM
Beli Map perubahan Hak + formulir. Yang nomor2 ini belum selesai jadi belum bisa sharing.
Nantinya antrian di loker 7/antrian nomor G.
Sebaiknya datang pagi karena masih sepi, dan jangan segan bertanya ke petugas.
Sekian sharing, nanti akan dilanjut bila sudah selesai.
No comments:
Post a Comment